Jakarta, tvOnenews.com - Beredar informasi bahwa Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo di Kecamatan Laweyan didatangi sejumlah polisi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/11/2023).
Menanggapi hal ini, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Ronny Talapessy, menyebut peristiwa itu juga terjadi di beberapa tempat.
“Itu tidak hanya di satu kota saja. Beberapa kota kita lihat ada di Purworejo, Pasuruan dan Kota Solo,” kata Ronny di Media Center TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Dia lantas mempertanyakan maksud dan tujuan dari tindakan aparat tersebut. Politikus PDIP itu pun menilai tindakan aparat yang secara tiba-tiba mendatangi kantor PDIP itu sebagai bentuk intervensi.
“Ini yang menjadi pertanyaan dari kita karena hal ini tidak seperti biasanya ya, bahwa tiba-tiba kok datang ke kantor partai. Kebetulan partainya itu PDI Perjuangan,“ bebernya.
Masyarakat bisa menilai bahwa ada gerakan upaya-upaya untuk melakukan intervensi,” sambung Ronny.
Lebih lanjut, Ronny juga mempertanyakan netralitas aparat penegak hukum. Dia pun menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur soal netralitas ASN.
“Bahwa aparat penegak hukum juga terikat dengan UU ya. Kita tahu bahwa ada dua UU yang harus diperhatikan terkait dengan UU ASN dan UU Pilkada. Tadi di awal saya sampaikan bahwa ada sanksi yang bisa dijatuhkan apabila ada aparat yang tidak berlaku netral,” jelas dia. (saa/nsi)
Load more