tvOnenews.com - Gugatan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 kepada Presiden Joko Widodo, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bergulir.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku sudah mendapatkan panggilan sidang.
"KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri. Proses-proses persidangan di sana, itu saja," ujar Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
Dalam gugatan itu dinyatakan bahwa Presiden Jokowi, Anwar Usman dan Hasyim Asy'ari dinilai telah melakukan perbuatan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Padahal, pendaftaran Gibran masih menggunakan aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres yang lama. Adapun pendaftaran Gibran seharusnya boleh diterima setelah adanya revisi aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres disahkan.
Untuk itu, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran yang diajukan pada Rabu (25/10) lalu.
Load more