Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Saat ini KPK telah mengajukan cegah kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Adapun pihak dimaksud adalah dua orang ASN dan tiga orang pihak swasta," ujar Ali, Jumat (10/11/2023).
Ali menyebut pencegahan tersebut berlaku enam bulan pertama. Pencegahan bisa diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat pemberkasan perkara," katanya.
Load more