tvOnenews.com - Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Sanksi pemberhentian ini dapat diartikan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, (7/11/2023).
Tak hanya itu, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. (ANTARA)
Berkaitan dengan hal tersebut, seorang peneliti Saiful Mujani memberikan sindiran keras kepada Gibran.
Saiful Mujani menyindir dalam akun X @saiful_mujani dengan memperingatkan Gibran. Sebab, ia menilai Gibran terpilih menjadi cawapres atas dasar aturan yang diputuskan namun mengandung pelanggaran berat bagi penegak hukum.
Load more