Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi gugatan Brian Demas Wicaksono, terkait pendaftaran Bacawapres Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan yang dilayangkan Brian diajukan di Pemgadilan Negeri Jakrta Pusat (PN Jakpus).
Menurut KPU atas gugatan tersebut, saat ini KPU telah mendapat panggilan untuk menghadiri persidangan.
"KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri. Proses-proses persidangan di sana, itu aja," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Sabtu (11/11/2023).
Diketahui, gugatan yang diajukan Brian Demas Wicaksono atas dugaan perbuatan melawan hukum. Brian menggugat karena menganggap KPU telah menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Harusnya, ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU," kata Brian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Ia menambahkan, jika pendaftaran Gibran yang masih berusia di bawah 40 tahun sesuai PKPU 19/2023 tidak memiliki legal standing atau dasar hukum.
"Ini menjadi pembelajaran yang penting bagi penyelenggara negara supaya tidak main-main, kita ini adalah negara hukum, kita adalah negara demokrasi," pungkasnya.
Load more