Brian juga menegaskan, gugatan yang dilakukanya semata-mata untuk mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara agar hati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan dan tidak sewenang-wenang.
"Ketika hukum itu hilang, maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang yang kita alami hari ini, itu menjadi dasar saya untuk menggugat ketua KPU dan komisioner yang lain," lanjut Brian.
Dalam gugatanya, Brian menggungat KPU sebesar Rp70,6 triliun, angka tersebut sesuai anggaran pemilu yang digelontorkan negara dan diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, meski gugatan yang dilayangkan amatlah besar, Brian tegaskan jika apa yang dimohonkannya terkabul, ia akan mengembalikan uang tersebut kepada negara.
"Perbuatan hukum yang dilakukan ketua KPU adalah kerugian Rp 70,5 triliun, itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara," pungkasnya. (mii)
Load more