Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi gugatan Brian Demas Wicaksono, terkait pendaftaran Bacawapres Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan yang dilayangkan Brian diajukan di Pemgadilan Negeri Jakrta Pusat (PN Jakpus).
Menurut KPU atas gugatan tersebut, saat ini KPU telah mendapat panggilan untuk menghadiri persidangan.
"KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri. Proses-proses persidangan di sana, itu aja," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Sabtu (11/11/2023).
Diketahui, gugatan yang diajukan Brian Demas Wicaksono atas dugaan perbuatan melawan hukum. Brian menggugat karena menganggap KPU telah menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Harusnya, ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU," kata Brian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Ia menambahkan, jika pendaftaran Gibran yang masih berusia di bawah 40 tahun sesuai PKPU 19/2023 tidak memiliki legal standing atau dasar hukum.
"Ini menjadi pembelajaran yang penting bagi penyelenggara negara supaya tidak main-main, kita ini adalah negara hukum, kita adalah negara demokrasi," pungkasnya.
Brian juga menegaskan, gugatan yang dilakukanya semata-mata untuk mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara agar hati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan dan tidak sewenang-wenang.
"Ketika hukum itu hilang, maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang yang kita alami hari ini, itu menjadi dasar saya untuk menggugat ketua KPU dan komisioner yang lain," lanjut Brian.
Dalam gugatanya, Brian menggungat KPU sebesar Rp70,6 triliun, angka tersebut sesuai anggaran pemilu yang digelontorkan negara dan diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, meski gugatan yang dilayangkan amatlah besar, Brian tegaskan jika apa yang dimohonkannya terkabul, ia akan mengembalikan uang tersebut kepada negara.
"Perbuatan hukum yang dilakukan ketua KPU adalah kerugian Rp 70,5 triliun, itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara," pungkasnya. (mii)
Load more