Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan imbauan kelada umat Islam di Indonesia agar menghindari produk dari Israel atau yang mendukung Israel.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI di bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Ia menyatakan membeli produk Israel berarti secara terang-terangan mendukung penjajaran terhadap Palestina.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujar Niam dalam keterangannya, mengutip dari VIVA Minggu (12/11/2023).
Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI menyebutjan tentang wujud keseriusan untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," lanjutnya.
Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Ketentuan Hukum
Load more