Jakarta, tvOnenews.com - Mantan anak buah Lukas Enembe, Gerius One Yoman didakwa menerima suap dan gratifikasi hingga Rp2,5 miliar di wilayah Papua.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penetapan Ruang (PUPR) Papua itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (13/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gerius menerima proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua bersama eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua pada tahun anggaran 2018-2022 kepada Rijatono Lakka," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan terdakwa Gerius diduga melakukan perbuatan melanggar hukum menerima hadiah.
Menurut jaksa, terdakwa Gerius bersama-sama Lukas Enembe menerima hadiah atas persentase proyek tersebut.
"Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dengan kode 01 sebesar 10 persen dari nilai kontrak, terdakwa Gerius One Yoman dengan kode kadis sebesar 2,5 persen sampai 5 persen dari nilai kontrak," jelas jaksa.
Load more