Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan akan ada sebanyak 444 personel anggota kepolisian yang akan melakukan pengawalan dan pengamanan untuk setiap individu pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Soal pengamanan dan pengawalan setiap capres-cawapres tersebut sudah menjadi kebijakan dari waktu ke waktu, dari pemilu ke pemilu," ungkap dia, saat konferensi pers, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Kemudian, untuk perhitungan jumlah dan menyiapkan personel pengamanan dan pengawalan, itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak kepolisian.
"Unit-unit yang aktif pengamanan dan pengawalan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden itu kemudian ada yang mengurusi apa itu namanya protokoler kegiatan masing-masing," jelasnya.
Dalam hal ini, 444 personel ini juga akan bertugas dalam kegiatan kampanye capres-cawapres terkait lalu lintas termasuk di dalamnya ada unit yang menangani masalah kesehatan.
Perlu diketahui, pihak kepolisian menyerahkan sebanyak 444 personel Polisi Republik Indonesia dengan pembagian 74 personel setiap individu capres-cawapres. Kemudian 74 personel tersebut terbagi menjadi dua tim.
Berikut rinciannya:
Load more