Para penggugat beralasan Anwar Usman telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melakukan perbuatan tercela dengan kategori berat.
Mereka para pihak yang menguggat yakni, Aan Rohaeni advokat sekaligus eks anggota KPU Banyumas, Endang Eko Wati, Darbe Tyas Waskita, Narsidah, Tri Wulandari, Timotius Eric Haryanto, Aldino Mauldy Pramudya, Afaf Mutia Zahwa, Dyah Safitri, Malvin Al-Rasyid, Amelia Khaurunnisa, Siwi Dwi Utami, dan Ambar Wihana. 13 warga Banyumas itu memilih 18 kuasa hukum dari Advokat Alumni Unsoed, untuk mengajukan gugatan.(sjo/chm)
Load more