Banyumas, tvOnenews.com - Sebanyak 13 warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan gugatan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Salah satu penggugat, Aan Roahaeni, membeberkan alasan utama upaya hukum yang dilakukan bersama 12 warga lainnya.
"Kemarin itu, berdasarkan putusan MKMK secara kode etik, Anwar Usman sudah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat. Dalam konteks itu, yang kita ajukan gugatan adalah agar Anwar Usman mundur, keluar dari MK. Targetnya itu saja," ujarnya dalam wawancara terekaman video yang diterima tvOnenews.com, Senin (13/11/2023).
Pihaknya ingin Anwar Usman keluar dari MK. Demi menjaga marwah Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang sebentar lagi akan menjadi satu-satunya benteng terakhir mengadili hasil sengketa pemilu.
"Kepercayaan publik terhadap MK harus dipulihkan. Kalau yang namanya Anwar Usman tetap menjadi hakim konstitusi, meski non palu, saya yakin tidak akan merubah kepercayaan masyarakat kepada MK," ujarnya lagi.
Aan Rohaeni bersama sejumlah penggugat dan kuasa hukum di depan PN Jakarta Pusat
Seperti diberitakan, dalam gugatannya, warga menuntut ganti rugi Rp1,3 triliun rupiah atas perbuatan melawan hukum dan telah melakukan perbuatan tercela dengan kategori berat yang dilakukan Anwar Usman. Gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para penggugat beralasan Anwar Usman telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melakukan perbuatan tercela dengan kategori berat.
Mereka para pihak yang menguggat yakni, Aan Rohaeni advokat sekaligus eks anggota KPU Banyumas, Endang Eko Wati, Darbe Tyas Waskita, Narsidah, Tri Wulandari, Timotius Eric Haryanto, Aldino Mauldy Pramudya, Afaf Mutia Zahwa, Dyah Safitri, Malvin Al-Rasyid, Amelia Khaurunnisa, Siwi Dwi Utami, dan Ambar Wihana. 13 warga Banyumas itu memilih 18 kuasa hukum dari Advokat Alumni Unsoed, untuk mengajukan gugatan.(sjo/chm)
Load more