Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menerima sejumlah laporan yang dilayangkan terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya menerima 6 laporan terhadap Aiman Witjaksono terkait tudingan sikap tak netral instansi Polri jelang perhelatan Pilpres 2024.
"Laporan polisi yang telah diterima sebanyak 6 laporan polisi," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Trunoyudo menuturkan keenam laporan yang dilayangkan kepada Aiman Witjaksono itu diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat.
Menurutnya dalam laporan tersebut pelapor melayangkan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," ungkap Trunoyudo.
Load more