Jakarta, tvOnenews.com-Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut semua kritik kritiknya pada Presiden Joko Widodo di akhir kekuasaanya terbukti. Berbagai peristiwa yang dinilai menggerus demokrasi menjelang Pemilu, ujar Refly membuktikan Jokowi memang pemimpin bermasalah. "Saya sudah mengkritik pemerintahan ini dan berkali-kali dianggap sakit hati dan sebagainya. Alhamdulilah, hari ini menemukan pembenarannya, bahwa pemimpin kita ini pemimpin yang bermasalah," ujar Refly.
Hanya yang membuat Refly heran adalah tak ada yang berani menyuarakan pemakzulan alias impeachment terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi. DPR dan kaum intelektual diam tak menyuarakan tuntutan itu meski syarat syaratnya terpenuhi."Tetapi 275 juta rakyat Indonesia nggak berani mengatakan, ini saatnya meng-impeachment Presiden Jokowi. Nggak ada yang berani juga ngomong, ya," tambah Refli di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Dengan kondisi saat ini, Refly menyebut masih ada cara untuk menyelamatkan demokrasi menjadi lebih sehat jauh dari cengkeraman oligarki dan dinasti politik.
"Jawabannya, menurut saya kalau dalam jangka pendek ialah, satu kalau kita mau menyelamatkan diri, pastikan pemilu itu berjalan jujur dan adil," jelasnya.
Namun, ia meyakini upaya ini tidaklah mudah. Sebab, ia mensinyalir terdapat sejumlah upaya dari pemerintah untuk ikut campur dalam Pemilu.
"Tetapi untuk memastikan itu tidak gampang. Anasir curang sudah dari hulu. Mulai dari Presidential Threshold sampai rekrutmen penyelenggara pemilu yang disetir Istana dengan mayoritas anggota prokekuasaan," ucapnya.
Lalu, upaya paling jelas disebutnya adalah dengan tidak memilih sosok titipan yang mewakili dinasti politik.
"Kalau kata Usman Hamid sama Bivitri saya tidak ngomong tentang orang, saya juga tidak ngomong tentang orang, tetapi kalau ada satu kebenaran yang pasti, mutlak, ya, kita kritik di sana dan yang mutlak itu proses di MK tidak benar," katanya.
Sebelumnya, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Karena putusan MK itu, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar Usman, bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Sejumlah pihak mengajukan protes terhadap putusan itu. Mereka juga mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK. Setelah diperiksa, Anwar dinilai terbukti melanggar kode etik. Hal itu yang membuatnya dicopot dari jabatan Ketua MK.
Namun, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku. Saat ini KPU RI usai menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024. KPU juga menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Pengundian nomor urut digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beserta jajaran Komisioner KPU RI tampak menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU.
Keputusan KPU itu bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.
"Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Hasyim.
"Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023," sambungnya.
Berikut nomor urut peserta Pilpres 2024:
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md
(bwo)
Load more