Manokwari, tvOnenews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah menyegel ruangan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat di Manokwari, pada Selasa.
Penyegelan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Kepala BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penyegelan itu dibenarkan oleh salah seorang pegawai BPK Papua Barat yang enggan namanya dipublikasi oleh awak media di Manokwari.
"Iya benar, ruang kerja pak kepala sudah disegel," ujarnya.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum BPK Papua Barat Vensca mengatakan, aktivitas perkantoran tetap berjalan seperti sediakala dan BPK Papua Barat menghargai proses hukum yang sementara dilakukan oleh KPK RI.
Meski demikian, BPK memiliki mekanisme internal yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai BPK wilayah apabila mengeluarkan pernyataan yang disiarkan oleh media massa bagi masyarakat.
"BPK RI yang akan keluarkan pernyataan terkait penetapan tersangka kepala perwakilan dan dua orang auditor," jelas dia.
Load more