Jakarta, tvOnenews.com - Sosok Bayu Firlen menjadi pembicaraan hangat karena terbukti sebagai orang yang menyebarkan video syur Rebecca Klopper. Bahkan ia disebut meraup keuntungan sebesar Rp50 juta.
Bayu Firlen disebut menyebarluaskan video syur Rebecca Klopper di sejumlah media sosial. Hal itu terungkap setelah melalui berbagai investigasi yang dikutip dari situs web SIPP PN Jaksel.
Awalnya Bayu Firlen menyebarkan video Rebecca Klopper melalui X dan Instagram. Ia lantas mengarahkan orang-orang ke link Telegram dan mematok harga Rp50 ribu sampai Rp300 ribu ke pembeli yang telah bergabung di Telegram.
"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," bunyi dakwaan JPU mengutip dari VIVA, Rabu (15/11/2023).
Bayu Firlen secara sadar telah menggunakan uang tersebut untuk membeli motor Honda Scoopy Rp23 juta dan IPhone 11 ProMac Rp7 juta dan Handphone Poco X5 5G Rp3 juta.
"Dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," lanjutnya.
Bayu terjerat pasal Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, serta Pasal 45 ayat (1) UU tersebut.
Load more