Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Vita Ervina pada Rabu (15/11/2023) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar. Tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Dari penggeledahan itu tim KPK mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara SYL, yaitu catatan dokumen dan bukti elektronik.
"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," kata Ali.
KPK diketahui tengah memproses hukum dan telah menahan SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementan RI.
KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi. Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
Mereka yang dicegah, yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi sebagai dokter.
Kemudian anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa. (hmd/nsi)
Load more