Diketahui, dalam jumpa pers MUI pada Rabu (15/11/2023) dilakukan untuk mengklarifikasi isu hoaks yang baru-baru ini tersebar di berbagai media dan juga sosial media terkait pernyataan haram terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya.
MUI menegaskan tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel.
“Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel. Semua itu adalah hoaks,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Lanjutnya, perlu diketahui bahwa yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya bukanlah produknya apalagi produk itu sudah mendapatkan sertifikat halal.
“Tapi yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut,” ujarnya.
Kata Anwar, suatu kewajiban bagi MUI untuk mengingatkan semua pihak yang mendukung agresi yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
“Selain bertentangan dengan ajaran agama, tindakan itu juga bertentangan dengan konstitusi negara kita. Karenanya, MUI menghimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina,” tukasnya.
Load more