Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI mengeluarkan surat perintah kepada jajarannya untuk menunda pemeriksaan hukum terhadap peserta Pemilu 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kebijakan itu tertuang dalam instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu 2024.
“Kami telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Dia menyebut pihaknya juga menerbitkan memorandum nomor 127 dan memorandum nomor 128.
“Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan, memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum Terhadap Pelaksaan Pemilu 2024 dan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang Optimalisasi Peran Intelijen dalam Pelaksanaan Pemilu 2024,” ungkapnya.
Burhanuddin menuturkan pihaknya memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan jajaran intelijen untuk menunda pemeriksaan peserta Pemilu 2024 terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Kami memerintahkan kepada jajadan Jampidsus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tipikor yang melibatkan para peserta dalam kontestasi Pemilu selama ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggara pemilu berjalan,” ujar Burhanuddin. (saa/ito)
Load more