Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Kabupaten Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita mengatakan penetapan tersangka itu terkait kegiatan belanja operasi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (Sekwan DPRD) Kabupaten Seluma yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 milyar.
"Pada hari Ini Kamis 16 November 2023, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan 3 orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan belanja operasi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2021," ungkap Wuriadhi Paramita dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran, dan SA selaku PPTK.
Wuriadhi menuturkan dari perkara ini negara mengalami kerugian berdasarkan dari perhitungan sementara oleh penyidik kurang lebih sebesar Rp1,2 milyar.
Kendati demikian, pihaknya mengaku masih melakukan tahap penghitungan terkait kerugian yang dialami negara akibat aksi tipikor itu.
Adapun guna mempertanggungjawabkan ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Para tersangka Kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Polres Seluma," pungkasnya. (raa/ree)
Load more