Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah ruko milik warga Harijanto Latifah, yang berada di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, tiba-tiba berpindah kepemilikan ke oknum pejabat Polri.
Kasus ini bermula saat Harijanto berencana menjual tanah beserta bangunan ruko seluas 372 meter persegi miliknya, pada tahun 2006 silam.
Di masa pencarian pembelian, seorang calon pembeli HS mendapatkan informasi dari rekannya berinisial S yang mengatakan bahwa ruko milik Harijanto dijual.
HS mengaku kepada S bahwa dirinya ingin membeli ruko tersebut untuk sang anak berinisial TR.
Kuasa Hukum Harijanto, Venny Tresia mengatakan bahwa S langsung mengajak Harijanto bertemu dengan TR tanpa diperkenalkan terlebih dahulu dengan HS.
"Harijanto diajak S untuk menemui anak HS, yakni TR untuk langsung membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bangunan ruko. Lalu S kembali datang ke rumah Harjianto membawa PPJB, Akta Kuasa serta Akta Persetujuan," kata Venny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Jumat (17/11/2023).
Lewat PPJB tersebut, kata Venny, kliennya Harijanto menyepakati bahwa bangunan dan ruko miliknya akan dibeli seharga Rp4,5 miliar.
Load more