Lantas karena ada kesepakatan dari Harijanto, pihak S kembali datang untuk meminjam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan alasan akan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum akad jual beli dilaksanakan.
Akan tetapi, Venny mengungkapkan sertifikat HGB tersebut justru diberikan kepada HS, tanpa sepengetahuan Harijanto.
"Sejak saat itu sertifikat tersebut tidak kembali lagi kepada Harijanto sampai saat ini," tukasnya.
Lalu, S membawa pemilik ketemu dengan TR di salah satu hotel yang sudah datang bersama dengan Notaris Cibinong untuk membuat PPJB saat itu juga.
Lewat pertemuan itu pula, ruko milik Harjianto tiba-tiba sudah berpindah tangan, dan kini disewakan ke salah satu bank BUMN selama tiga tahun dengan nilai sewa sebesar Rp1,6 miliar.
Bahkan Venny menegaskan bahwa HS dan sang anak, TR tidak pernah menyelesaikan pembayaran atas ruko tersebut.
Karena kasus ini pula, Harijanto beberapa kali membuat laporan polisi hingga ke tahap Bareskrim Polri, akan tetapi tidak ada hasil yang signifikan hingga empat kali pergantian Kapolri.
Load more