Lantas, Venny menduga bahwa hal ini terjadi karena HS merupakan mantan pejabat di kepolisian. Maka dari itu, guna memperjuangkan haknya, Harijanto kembali membuat gugatan terhadap HS, TR, dan S ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada sidang perdata yang digelar Rabu (15/11/2023), pihak Harijanto menghadirkan saksi ahli hukum perdata, Profesor Doktor BF Sihombing.
Dalam keterangannya, Sihombing mengatakan, gugatan wanprestasi diatur dalam Pasal 14 dan 53 KUHPerdata.
Yang mana, dia meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan Peninjauan Setempat (PS), agar permasalahan menjadi terang benderang.
"Ketua dan Anggota Majelis saya sarankan untuk Peninjauan Setempat (PS), atau peninjauan lokasi, supaya objek perkara ini makin terang benderang jelas," kata dia.
"Di mana objek tanahnya itu, bagaimana batas-batasnya, siapa yang menguasai fisik sampai saat ini, nah itu tindaklanjutnya.
Nah kesimpulan itu pada umumnya, baru putusan kalo tidak ada PS, tapi kalo ada PS, PS dulu baru putusan," sambungnya. (agr/mii)
Load more