Beredarnya uang Rp20.000 berstempel Prabowo Satria Piningit, kata dia, membuat persepsi publik seakan-akan uang tersebut muncul dari tim koalisinya yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan kontestasi politik di tahun 2024.
Dia menyoroti bahwa tindakan tersebut membuat TKN seolah-olah tidak memiliki pemahaman yang memadai terhadap peraturan hukum dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan undang-undang mata uang.
Kata Nusron, hal ini dapat menciptakan dampak yang lebih besar terkait dengan esensi nilai, kehormatan dan integritas dari mata uang Indonesia.
Dia pun meminta para pihak yang mendapatkan informasi uang berstempel Prabowo agar melaporkan ke Bank Indonesia dan meminta Bank Indonesia selaku lembaga yang mengetahui peredaran uang agar mengusut kasus tersebut. (ant/nsi)
Load more