Oleh karena itu, korban pun sempat diperiksa ke RSUD Cibinong oleh pihak kepolisian.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan suami korban atau pelaku sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (usn/kmr)
Load more