Bogor, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Willy Sulistio sempat melaporkan istrinya yaitu dr Qory Ulfiyah R yang menghilang sejak Senin (13/11/2023).
dr Qory tak kunjung pulang usai terlibat cekcok atau keributan dengan sang suami, lantaran keributan tersebut berakhir dengan kekerasan fisik yang dialami dr Qory sebagai korban.
Kabar hilangnya dr Qory juga sempat disampaikan melalui sebuah cuitan pada media sosial X (Twitter) akun @Qory20 yang mengaku pengunggahnya adalah suami dari dr Qory.
Willy Sulistio sempat meminta pertolongan kepada warganet di media sosial tersebut untuk mencari istrinya yang hilang.
“Twitter X please do your magic. Saya suami dari dr Qory, istri saya pergi meninggalkan rumah pada 13-11-2023 sekitar jam 9.30 pagi, penyebabnya setelah bertengkar dengan saya pagi itu,” tulis cuitan Willy Sulistio pada akun @Qory20.
“Info lain: Istri saya gak punya kerabat+teman dekat, tapi semua teman kerja di klinik/RS sudah dihubungi,” sambungnya.
Informasi kehilangan dr Qory. (Twitter @Qory20)
Tak hanya informasi kehilangannya saja, Willy juga menyertakan ciri-ciri fisik dari sang istri untuk memudahkan warganet mencarinya.
“Hamil 6 bulan, tinggi 153 cm, berat 55 kg, sawo matang, rambut sebahu, cantik, cantik banget, terlihat lebih muda dari umurnya 37 tahun, suaranya lembut!” ujarnya.
Ia juga memberikan informasi bahwa dr Qory pergi meninggalkan rumah tanpa membawa uang, HP, maupun KTP.
“Kue ultah belum dipotong, kado belum dibuka, Garuda harus dioperasi. Aku dan anak-anak terus mencarimu!” ungkapnya.
Namun nyatanya, dr Qory bukanlah menghilang, justru ia sengaja kabur dari rumah lantaran menjadi korban dari kasus dugaan KDRT oleh suaminya.
Kepala Kepolisian Polres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa dr Qory yang sempat dilaporkan hilang beberapa waktu lalu akhirnya ditemukan.
“Jadi dr Qory kita ketahui keberadaannya sudah berada di Rumah Aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A usai mendapatkan informasi dari ketua RT dan pihak Security Perumahan yang bersangkutan,” jelas Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023) sore di Mako Polres Bogor di Cibinong.
Kemudian, AKBP Rio juga menjelaskan dr Qory sengaja mendatangi kantor P2TP2A untuk meminta perlindungan.
Hal ini lantaran dirinya mengalami situasi kejiwaan depresi akibat dugaan adanya tindak KDRT berulang kali yang dialami dirinya dengan pelaku yaitu suaminya sendiri.
Pasalnya, pada tubuh korban telah ditemukan luka-luka bekas penganiayaan sang suami dengan menggunakan pisau.
Oleh karena itu, korban pun sempat diperiksa RSUD Cibinong oleh pihak kepolisian.
Seorang dokter menjadi korban dalam kasus dugaan KDRT oleh suaminya sendiri. (Tim tvOne - Usep Saripudin)
Selanjutnya, AKBP Rio juga menjelaskan motif pelaku diduga melakukan kekerasan karena tersinggung dan berlanjut sebuah pertengkaran dihari ulang tahun tersangka yang bertepatan pada hari kepergian dr Qory.
Korban hendak memberikan sebuah kejutan terhadap pelaku di hari ulang tahunnya. Namun pelaku justru merasa tersinggung lantaran sedang asyik menonton tv bersama ketiga anaknya.
Aktivitas menonton tv itu harus terhenti lantaran korban ingin memberi kejutan ulang tahun.
“Pelaku marah karena yang bersangkutan lagi nonton bersama 3 anaknya, karena pelaku ini ultah, pada pukul 00.00 WIB istri bergegas untuk mengambil kue ultah yang telah disiapkan hingga pelaku mengalami ketersinggungan yang mendalam,” jelas AKBP Rio kepada awak media.
Bukan hanya itu, pagi harinya Willy kembali mempermasalahkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa sang istri tidak dapat memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.
Pelaku juga menampar dan mengancam dengan mengambil dua bilah pisau dapur yang diarahkan kepada korban.
“(Pelaku) Ngancam dan (pisau) sempat ditaruh di punggung belakang korban, sehingga korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah untuk mencari dukungan ke P2TP2A,” pungkasnya.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan suami korban atau pelaku sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (usn/kmr)
Load more