Deliserdang, Sumatera Utara - Seorang Kepala Dusun V, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkotika.
"Kami tetapkan bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan ponsel miliknya berisi percakapan transaksi penjualan sabu. Ia merupakan pengedar barang haram tersebut," ucap pelaksana tugas Kepala BNN Kabupaten Deliserdang Kompol Hendro Wibowo kepada tvOnenews.com.
Hendro menjelaskan, penangkapan oknum kadus ini berawal saat pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial S dan J di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Dari tangan S dan J, petugas menemukan barang bukti sabu seberat satu gram dan dua unit telepon selular. Berdasarkan hasil interograsi, barang bukti tersebut diperoleh S dan J dari DS.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku DS di rumahnya di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.
Load more