"Kami melakukan tes urin terhadap oknum kadus. Hasilnya, positif metamfetamin atau sabu. Begitu juga dengan ketiga pelaku lainya," tambah Hendro.
Saat ini, kata Hendro, berkas kasus narkotika oknum kades bersama tiga orang tersangka dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Deli Serdang.
"Oknum kadus dijerat pasal berlapis yakni 114, 112 dan 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba," tutupnya.(Ahmad Sukri/ Wna)
Load more