Deliserdang, Sumatera Utara - Seorang Kepala Dusun V, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkotika.
"Kami tetapkan bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan ponsel miliknya berisi percakapan transaksi penjualan sabu. Ia merupakan pengedar barang haram tersebut," ucap pelaksana tugas Kepala BNN Kabupaten Deliserdang Kompol Hendro Wibowo kepada tvOnenews.com.
Hendro menjelaskan, penangkapan oknum kadus ini berawal saat pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial S dan J di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Dari tangan S dan J, petugas menemukan barang bukti sabu seberat satu gram dan dua unit telepon selular. Berdasarkan hasil interograsi, barang bukti tersebut diperoleh S dan J dari DS.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku DS di rumahnya di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Kami melakukan tes urin terhadap oknum kadus. Hasilnya, positif metamfetamin atau sabu. Begitu juga dengan ketiga pelaku lainya," tambah Hendro.
Saat ini, kata Hendro, berkas kasus narkotika oknum kades bersama tiga orang tersangka dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Deli Serdang.
"Oknum kadus dijerat pasal berlapis yakni 114, 112 dan 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba," tutupnya.(Ahmad Sukri/ Wna)
Load more