Makassar, Sulawesi selatan - Tim Resmob Polsek Tamalanrea, Kota Makassar, membekuk salah satu pelaku penganiayaan terhadap seorang petugas SPBU yang terjadi tanggal 8 Januari 2021 lalu dan sempat viral di sosial media setelah bocoran rekaman cctv SPBU menyebar.
"Salah satu lelaki yang diamankan merupakan pelaku utama aksi pengeroyokan petugas SPBU yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 11 bulan lamanya," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Nur Tjahyana.
Pelaku ini sempat buron hampir satu tahun dan akhirnya ditangkap polisi saat berpesta miras bersama rekannya pada Kamis petang (02/12/2021).
Aksi para pelaku tersebut sempat terekam kamera pemantau/ CCTV milik SPBU dan sempat viral di sosial media. Mereka melakukan penganiayaan terhadap salah satu petugas SPBU di jalan Perintis Kemedekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Dalam rekaman cctv, pelaku utama menganiaya korbannya menggunakan senjata tajam, sementara beberapa pelaku lainnya melakukan penganiayaan dengan tangan kosong berupa pukulan dan tendangan. Usai melakukan aksinya, para pelaku inipun kabur menggunakan sepeda motor.
Pasca kejadian sejumlah rekan pelaku yang turut serta menganiaya korban telah terlebih dahulu ditangkap polisi dan telah menjalani hukuman di Rutan Makassar. Sementara pelaku utama masih dinyatakan buron.
‘’Jadi pada saat mendengar pelaku utama berada di salah satu tempat di jalan Perintis Kemerdekaan, tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama Fikram alias Budi (20), Saat tengah asik mengkomsumsi minuman keras tradisional jenis ballo bersama kelima rekannya,’’ tambah Nur Tjahyana.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2021 lalu. Aksi penyerangan terhadap karyawan SPBU di jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Aksinya terekam CCTV
Aksi penyerangan tersebut bermula, saat korban yang merupakan Karyawan SPBU menegur pelaku yang merokok saat melakukan pengisian bahan bakar, sempat terjadi cekcok antara petugas SPBU dengan pelaku, namun pelaku yang tak terima ditegur malah memanggil rekan rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Sementara itu, pelaku utama yakni Fikram Alias Budi (20) yang baru saja ditangkap, masih menjalani proses pemeriksaan diruang penyelidikan.
"Pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara," Tutup Iptu Nur Tjahyana.
( Rais Sahabu / MTR )
Load more