Jakarta, tvOnenews.com - Polisi berhasil membekuk MFR (23) atas kasus penipuan tiket konser Coldplay yang digelar beberapa hari lalu di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUBK), Jakarta.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan bahwa penangkapan tersebut lantaran banyaknya laporan dari korban yang berada di Panongan, Tangerang.
"Para korban ini melapor ke kami, dimana mereka ini ditawarkan jasa tiket pembelian konser Coldplay yang beberapa hari lalu digelar di Jakarta," ujarnya, dikutip dari Viva Minggu (19/11/2023).
Berdasarkan keterangan korban, para korban mendapatkan jasa calo tiket Coldplay tersebut dari media sosia. Mulanya para korban ditawari harga Rp2 juta sampai Rp14 juta pertiketnya.
Pelaku menyebut akan mengirimkan tiket pada H-20 konser. Namun sampai H-1 pelaku tak kunjung juga mengirimkan tiket kepada para korban dan berujung dilaporkan ke kepolisian.
"Kami tindak lanjut dengan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Yang mana dari hasil pemeriksaan, ia telah melakukan aksi penipuan tiket konser lebih dari 7 orang korban dengan keuntungan Rp170 juta," jelasnya.
MFR akan dijerat pasal 378 KUHPidana terkait dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Load more