Jakarta, tvonenews.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bakal segera ditetapkan yakni Rp 5.067.381. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan angka itu sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam sidang Dewan Pengupahan.
"Angkanya sesuai (rekomendasi Pemprov dalam sidang pengupahan) 0,3 persen. Nanti keputusan gubernur," ujar Heru di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Meski demikian, UMP itu masih lebih rendah dari angka yang diminta asosiasi buruh. Dalam sidang Dewan Pengupahan, asosiasi buruh meminta kenaikan UMP DKI 2024 jadi Rp 5,6 juta.
"UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, kepala dinas tenaga kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," jelasnya.
Lebih lanjut, Heru juga menyatakan tak akan melakukan diskresi penentuan UMP seperti yang dilakukan eks Gubernur DKI Anies Baswedan tahun 2022. Ia menyatakan nilai UMP tahun ini dihitung sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Load more