"Enggak, enggak (pakai diskresi). Tahun lalu insiasi dari Jakarta, sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, sidang Dewan Pengupahan menghasilkan tiga rekomendasi berbeda.
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381
Load more