LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Selamet (29), seorang warga pendatang, yang ditangkap petugas karena terlibat aksi Penjambretan terhadap seorang pelajar SMP di Sampit
Sumber :
  • Tim tvone-Didi Syachwani

Buser Macan Mentaya Meringkus Pelaku Jambret Saat Hendak Beraksi

Pelaku jambret yang merampas HP milik seorang pelajar SMP di Sampit, berhasil diringkus tim buser Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Jumat, 3 Desember 2021 - 08:11 WIB

Kotawaringin Timur, Kalteng - Seorang pelaku jambret yang terlibat dalam aksi perampasan HP milik seorang pelajar SMP di Sampit, pada Kamis (25/11/2021) lalu, berhasil diringkus tim Buser Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Saat itu pelaku berniat mengulang kembali aksinya, tapi keburu diketahui petugas.

"Sejak mulai maraknya kejadian penjambretan terhadap sejumlah pelajar, tim buser kami memang aktif melakukan patroli, terutama pada jam pulang sekolah," ungkap Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Gede Agus Putra Atmaja, pada Kamis (2/12/2021) sore.

Pelaku yang identitasnya akhirnya diketahui bernama, Selamet (29), seorang warga pendatang asal kota Lamongan, Jawa Timur, sebelumnya telah melakukan penjambretan terhadap seorang pelajar putri yang tengah menunggu jemputan orangtuanya di depan sekolah yang terletak di Jl. RA. Kartini, Sampit.

"Waktu itu barang yang berhasil dijambret adalah hp merk Iphone. Saat itu tengah dimainkan oleh korban. Setelah berhasil merampas hp tersebut, pelaku langsung kabur tancap gas dengan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor Polisi KH 2392 LI yang dikendarainya," terang Gede.

Baca Juga :

Rupanya setelah sukses pada aksinya yang pertama, pelaku yang kini sudah resmi berstatus sebagai tersangka ini, mencoba mengulangi aksinya lagi, di tempat yang sama. Tanpa disadari pelaku, petugas yang sebelumnya sudah berhasil mengindentifikasi dirinya lewat rekaman video CCTV milik toko pakaian yang ada di samping sekolah tersebut, langsung bergerak dan meringkus pelaku.

"Saat itu pelaku sempat terlihat beberapa kali bolak-balik mencari mangsa. Kebetulan kendaraan dan pakaian yang dikenakan pelaku saat itu, sama dengan yang digunakannya saat melakukan aksinya yang pertama, yang terekam kamera CCTV, sehingga tanpa ragu anggota buser langsung meringkusnya," kata Gede.

Atas perbuatan yang dilakukannya, petugas menjerat pelaku mengunakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana kurungan badan paling lama 7 tahun penjara. (Didi Syachwani/Ask)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Meski Xuan Son Borong 2 Gol Kemenangan Vietnam, Kim Sang-sik Ternyata Kecewa Berat ke Striker Naturalisasi Itu, Apa Alasannya?

Meski Xuan Son Borong 2 Gol Kemenangan Vietnam, Kim Sang-sik Ternyata Kecewa Berat ke Striker Naturalisasi Itu, Apa Alasannya?

Timnas Vietnam meraih kemenangan penting atas juara bertahan Thailand dengan skor 2-1 pada leg pertama final Piala AFF 2024 di Stadion Viet Tri Kamis (2/1/2025)
Anwar Usman Miliki Pendapat Berbeda Soal Putusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh MK

Anwar Usman Miliki Pendapat Berbeda Soal Putusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh MK

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Perkuat Ketahanan Siber, BSSN RI Beri Sertifikat CSIRT ke Jasa Tirta II

Perkuat Ketahanan Siber, BSSN RI Beri Sertifikat CSIRT ke Jasa Tirta II

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI terus mengupayakan sosialisasi perlindungan data pribadi dan keamanan informasi di lingkungan Perum Jasa Tirta II.
MK Kabulkan Gugatan Kaepala Desa Bojogsari Sebut Petahana Wajib Cuti Jika Ikut Pilkada

MK Kabulkan Gugatan Kaepala Desa Bojogsari Sebut Petahana Wajib Cuti Jika Ikut Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Kepala Desa Bojongsari, Kebumen Jawa Tengah, Edi Iswadi terkait ketentuan Undang-Undang (UU) Pilkada.
Komentar Pakar Hukum soal 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah: Secara Normatif, Tidak Benar

Komentar Pakar Hukum soal 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah: Secara Normatif, Tidak Benar

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda mengomentari soal status tersangka terhadap lima korporasi dalam perkara kasus korupsi timah.
Ternyata Ini Alasan Ragnar Oratmangoen Bakal Absen saat Timnas Indonesia Melawan Australia Nanti, Dikenal Sosok Mualaf dan Murah Senyum

Ternyata Ini Alasan Ragnar Oratmangoen Bakal Absen saat Timnas Indonesia Melawan Australia Nanti, Dikenal Sosok Mualaf dan Murah Senyum

Nama Ragnar Oratmangoen menjadi sorotan karena akan absen saat Indonesia menghadapi Australia pada 20 Maret 2025 di Stadion Sepakbola Sydney. Diketahui buntut..
Trending
Suwon FC Dapat Kerugian Materil Usai Depak Pratama Arhan, Bek Timnas Indonesia Ini Rupanya...

Suwon FC Dapat Kerugian Materil Usai Depak Pratama Arhan, Bek Timnas Indonesia Ini Rupanya...

Padalah, di Timnas Indonesia, dia menjadi pemain yang cukup diandalkan oleh pelatih Shin Tae-yong berkat spesialisasinya pada lemparan jarak jauh.
Diam-diam, Azizah Salsha Jujur Akui Pernah Lakukan Hal Ini saat Usia Masih 17 Tahun: Mama Papa Saat Itu ...

Diam-diam, Azizah Salsha Jujur Akui Pernah Lakukan Hal Ini saat Usia Masih 17 Tahun: Mama Papa Saat Itu ...

Di hadapan Nagita Slavina, istri pratama Arhan, Azizah Salsha menceritakan sebuah rahasia masa lalu saat usia masih 17 tahun, saat itu sang selebgram lakukan ..
Kronologi Lengkap Bos Rental Mobil Ditembak Mati di Tol Tangerang - Merak

Kronologi Lengkap Bos Rental Mobil Ditembak Mati di Tol Tangerang - Merak

Aksi penembakan secara brutal terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang – Merak pada Kamis (2/1/2024) dini hari.
MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold, Partai Demokrat: Kami Menghormati

MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold, Partai Demokrat: Kami Menghormati

Koordinator Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikam partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Ternyata Ini Alasan Ragnar Oratmangoen Bakal Absen saat Timnas Indonesia Melawan Australia Nanti, Dikenal Sosok Mualaf dan Murah Senyum

Ternyata Ini Alasan Ragnar Oratmangoen Bakal Absen saat Timnas Indonesia Melawan Australia Nanti, Dikenal Sosok Mualaf dan Murah Senyum

Nama Ragnar Oratmangoen menjadi sorotan karena akan absen saat Indonesia menghadapi Australia pada 20 Maret 2025 di Stadion Sepakbola Sydney. Diketahui buntut..
MK Kabulkan Gugatan Kaepala Desa Bojogsari Sebut Petahana Wajib Cuti Jika Ikut Pilkada

MK Kabulkan Gugatan Kaepala Desa Bojogsari Sebut Petahana Wajib Cuti Jika Ikut Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Kepala Desa Bojongsari, Kebumen Jawa Tengah, Edi Iswadi terkait ketentuan Undang-Undang (UU) Pilkada.
Anwar Usman Miliki Pendapat Berbeda Soal Putusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh MK

Anwar Usman Miliki Pendapat Berbeda Soal Putusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh MK

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Selengkapnya
Viral