Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia merasa geram dengan KPU RI karena semua komisionernya tidak hadir rapat.
Rapat Komisi II DPR hari ini seharusnya dihadiri lengkap oleh pimpinan Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI, dan Dirjen Polpum Kemendagri. Namun, hanya KPU yang semua komisionernya yang tidak hadir.
Rapat tersebut membahas perihal Konsultasi Penyesuaian Peraturan KPU (PKPU) Hasil Putusan Mahkamah Agung dan Konsultasi Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan baik KPU maupun Bawaslu semuanya lengkap hadir. Ini terutama buat DKPP nih, tapi hari ini dari KPU tidak ada satupun yang hadir,” kata Doli dalam ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan pihaknya baru menerima surat permohonan penundaan rapat dari KPU pada Minggu (19/11/2023). Doli menyebut semua komisioner KPU sedang berada di luar negeri.
Dia merasa geram lantaran semua komisioner serta sekjen KPU tidak ada yang berjaga di dalam negeri.
“Saya enggak tahu ini gimana tata cara pengelolaan kantor, bisa tidak ada satupun satu komisioner termasuk sekjennya itu enggak ada di dalam negeri. Kami saja di sini yang sekarang sibuk dengan urusan dapil terpaksa harus ada yang datang,” ujarnya.
Doli kemudian menyinggung apakah hal tersebut bisa dilaporkan ke DKPP terkait kinerja KPU RI. Padahal, lanjutnya, KPU telah mengirim surat permohonan rapat membahas isu penting.
Namun, dari pihak KPU sendiri yang tidak datang rapat. Doli merasa kecewa, pasalnya anggota Komisi II selalu memprioritaskan rapat bila pembahasannya menyangkut Pemilu.
“Saya enggak tahu ini harus dilaporkan atau bagaimana nih ke DKPP. Terus di sini yang ngurusin di sini kantor siapa penanggung jawabnya. Padahal mereka ngirimin surat permohonan yang sifatnya penting. Dan kami Komisi II selalu komitmen kalau ada surat yang berkaitan soal penyelenggaraan pemilu, kami enggak pernah menunda dan pasti kami cari prioritas pertama,” jelas Doli.
“Ini menjadi catatan kita terutama di DKPP apakah ini termasuk pelanggaran etik. Etik manajemen pekerjaan, masa kantor ditinggalin semuanya pada pergi. Sesekjen, sekjennya pergi semua,” tambahnya. (saa/ree)
Load more