"Awalnya pelaku bercerita kepada orangtuanya jika dirinya sudah tidak perawan lagi, dan yang mengambil keperawanannya adalah pelaku KI, saat ia masih jadi muridnya," lanjut Tommy.
Bak disambar petir di siang bolong, orangtua korban langsung kaget dengan pengakuan polos anak semata wayangnya, hingga akhirnya mereka melaporkan kasus asusila ini kepada pihak yang berwajib.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam akan menjalani hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp 5 milyar. Petugas menjeratnya dengan menggunakan pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu KI(45), oknum guru yang kini sudah resmi berstatus tersangka, mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan ia sampai menangis tersedu-sedu saat akan menjalani pemeriksaan diruang unit PPA Polres Barut.
"Saya pasrah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Saya siap menjalani hukuman," ujarnya menangis sesegukan. (Didi Syachwani/Ask)
Load more