Barito Utara, Kalimantan Tengah-Tindakan bejat dilakukan oknum tenaga pendidik, di Barito Utara. KI (45) guru sekolah dasar di Kabupaten Barito Utara (Barut), mencabuli muridnya bertahun tahun hingga sang murid naik bangku SMP. Saat digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di unit PPA Polres Barut, pelaku baru menyesali perbuatannya.
"Kami mendapat laporan dari orangtua korban, dan langsung melakukan penangkapan, terhadap pelaku," ungkap Kasatreskrim Polres Barut, AKP Tommy Palayukan, Jumat(3/12/2021).
Pria yang berstatus sebagai PNS tersebut, terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib, akibat perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang murid di sekolah tempat ia mengajar.
Menurut Tommy, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu, yaitu sejak pelaku duduk di kelas 5 SD di Kecamatan Gunung Timang, hingga sekarang, dimana korban tercatat sebagai siswi kelas 3 SMP di Barut.
Perbuatan pelaku yang telah merusak masa depan korban ini, dilakukan dengan bujuk rayu dan paksaan. Aksi bejatnya itu sering kali dilakukan pelaku di rumahnya sendiri maupun di rumah korban, pada saat orangtua korban tengah berladang di kebun.
"Pelaku berdalih jika berbuatannya itu adalah ungkapan kasih sayangnya kepada korban, dan pelaku akan marah serta mengancam korban jika menolak keinginannya untuk menyetubuhi korban," terang Tommy lagi.
Tindakan tidak senonoh pelaku ini akhirnya terungkap ketika korban yang sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku terhadap dirinya, bercerita tentang nasib malang yang dialaminya selama bertahun-tahun.
"Awalnya pelaku bercerita kepada orangtuanya jika dirinya sudah tidak perawan lagi, dan yang mengambil keperawanannya adalah pelaku KI, saat ia masih jadi muridnya," lanjut Tommy.
Bak disambar petir di siang bolong, orangtua korban langsung kaget dengan pengakuan polos anak semata wayangnya, hingga akhirnya mereka melaporkan kasus asusila ini kepada pihak yang berwajib.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam akan menjalani hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp 5 milyar. Petugas menjeratnya dengan menggunakan pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu KI(45), oknum guru yang kini sudah resmi berstatus tersangka, mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan ia sampai menangis tersedu-sedu saat akan menjalani pemeriksaan diruang unit PPA Polres Barut.
"Saya pasrah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Saya siap menjalani hukuman," ujarnya menangis sesegukan. (Didi Syachwani/Ask)
Load more