"Apakah langsung berimplikasi perseroan terbatas ini menjadi cacat, tidak Yang Mulia," tambahnya.
Sebab, Fully menerangkan terdapat cacatan terkait keabsahaan perusahaan itu bisa didirikan, yang mana salah satunya syarat dua orang atau lebih.
Menurutnya, syarat pendirian suatu perusahaan atau PT melalui perjanjian.
"Di sini didirikan oleh dua orang atau lebih atau badan hukum yang mendirikan," jelasnya.
Adapun, yang menjadi sorotan majelis hakim ialah soal istri Rafael Alun yang menjabat sebagai komisaris dan pemilik saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting.(lpk/mii)
Load more