Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, menggali keterangan ahli hukum yang dihadirkan pihak terdakwa perkara gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo.
Adapun ahli hukum yang dihadirkan Rafael Alun ialah Fully Handayani yang merupakan Notaris dan PPAT Kabupaten Tangerang. Fully juga merupakan dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia.
Hakim Ketua Suparman menanyakan ahli soal keabsahan pendirian perusahaan yang dimiliki istri Rafael Alun, Ernie Mieke Torondok.
"Ada perusahaan didirikan seseorang yang aktif di jabatan-jabatan pemerintah atau politik, apakah bisa mengakibatkan pendirian itu. PT itu tidak sah atau tetap sah?,"cecar Suparman di PN Pusat, Senin (20/11/2023).
Fully menjelaskan jika melihat posisi Rafael Alun sebagai penyelenggara negara, ada larangan tertentu untuk membuat usaha lain.
Namun, dia mengatakan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap keabsahan pendirian perusahaan atau PT.
"Memang ada pembatasan persturan perundangan-undangan lain, sepertj ASN (Aparatur Sipil Negara) dan TNI itu dilarang untuk melakukan usaha lain," kata Fully.
"Apakah langsung berimplikasi perseroan terbatas ini menjadi cacat, tidak Yang Mulia," tambahnya.
Sebab, Fully menerangkan terdapat cacatan terkait keabsahaan perusahaan itu bisa didirikan, yang mana salah satunya syarat dua orang atau lebih.
Menurutnya, syarat pendirian suatu perusahaan atau PT melalui perjanjian.
"Di sini didirikan oleh dua orang atau lebih atau badan hukum yang mendirikan," jelasnya.
Adapun, yang menjadi sorotan majelis hakim ialah soal istri Rafael Alun yang menjabat sebagai komisaris dan pemilik saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting.(lpk/mii)
Load more