Atas hal ini, Ronny kembali mengingatkan kepada aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara (ASN) agar bersikap netral di Pemilu.
Aturan soal netralitas ASN juga diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dia menuturkan ada sanksi bagi ASN yang melanggar, yakni sanksi ringan, berat dan pidana.
Lebih lanjut, Ronny juga mendesak Bawaslu RI segera menindak tegas ihwal dukungan kades dan perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran.
"Seharusnya ini jadi bagian tugas pengawas dan Bawaslu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat. Bawaslu jangan hanya tegas kepada pasangan tertentu," tegasnya.
TPN Ganjar-Mahfud Mau Lapor Bawaslu
Load more