Jakarta, tvOnenews.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md menuding adanya mobilisasi terhadap kepala desa (kades) dan perangkat desa untuk mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya menyesalkan tindakan pengerahan massa tersebut.
"Kami dari TPN Ganjar-Mahfud sangat menyesalkan dan ini sudah jadi konsumsi media. Ini bukan acara silaturahmi, tapi ini kampanye. Ada yang pakai baju 02 dan itu terlihat jelas dan ada deklarasi dukungan," kata Ronny di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer ini mengatakan dukungan kades dan perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran ini jelas melanggar aturan.
Tuding ada mobilisasi kepala desa dukung Prabowo-Gibran, TPN Ganjar minta Bawaslu bertindak. Dok: Syifa Aulia-tvOne
Adapun aturan yang dilanggar adalah Pasal 280 dan Pasal 282 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas hal ini, Ronny kembali mengingatkan kepada aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara (ASN) agar bersikap netral di Pemilu.
Aturan soal netralitas ASN juga diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dia menuturkan ada sanksi bagi ASN yang melanggar, yakni sanksi ringan, berat dan pidana.
Lebih lanjut, Ronny juga mendesak Bawaslu RI segera menindak tegas ihwal dukungan kades dan perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran.
"Seharusnya ini jadi bagian tugas pengawas dan Bawaslu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat. Bawaslu jangan hanya tegas kepada pasangan tertentu," tegasnya.
TPN Ganjar-Mahfud Mau Lapor Bawaslu
TPN Ganjar-Mahfud mengklaim peristiwa yang belakangan ini terjadi semakin menunjukkan adanya intervensi kekuasaan pada Pemilu 2024.
Terlebih, kata Ronny, Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres Prabowo Subianto merupakan anak dari Presiden Jokowi yang masih aktif menjabat.
Menurut dia, sejauh ini sudah banyak laporan yang masuk ke posko pengaduan TPN Ganjar-Mahfud soal pelanggaran dan intimidasi.
Ronny mengatakan pihaknya akan melaporkan hal itu kepada Bawaslu RI hingga Polri. Namun, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait serta aspek hukumnya.
"Kami harapkan partisipasi masyarakat atas proses demokrasi yang berjalan. Ini bukan soal pemilu lima tahunan dan bukan soal Ganjar-Mahfud, tapi ini soal demokrasi yang harus dijaga. Sudah banyak yang laporkan ke pengaduan," kata dia. (saa/nsi)
Load more