Jakarta, tvonenews.com - Kepala desa dan perangkatnya harus bersikap netral pada Pemilu 2024 mendatang. Jika tidak netral bisa membahayakan sebab mereka nantinya terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/11/2023).
"Harus netral karena kan kemudian dia jadi KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar, kalau nggak netral, bahaya itu," kata Abdul Halim di Istana Kepresidenan.
Ia mengatakan kepala desa akan terlibat aktif dalam KPPS yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, tambah Abdul, seorang kepala desa dan perangkatnya dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk memobilisasi massa untuk kepentingan kampanye bagi kontestan Pemilu 2024.
"Kepala desa tetap memiliki hak pilih, kecuali TNI. Mereka nggak boleh memobilisasi massa atau datang ke lokasi kampanye," ujarnya.
Load more