Dalam RUU itu juga akan diatur soal pelantikan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang diadakan pada November 2024. Dalam hal ini, akan ada kekosongan anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi selama tiga bulan.
Kemudian, fungsi pengawasan pemerintahan daerah akan diambil alih oleh gubernur tingkat kabupaten/kota. (saa/ree)
Load more