Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota resmi disahkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
Hal ini diresmikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
“Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan di ruang paripurna, Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Puan mengatakan Fraksi PKS menolak RUU Pilkada tersebut disahkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Sedangkan dua fraksi lainnya menyatakan setuju dengan catatan.
“Dari PKB pun menyatakan ada catatan. Jadi tiga hal yang disampaikan, tiga fraksi. Satu menolak, dua ada catatan,” ujar Ketua DPP PDIP itu.
Sebagai informasi, salah satu poin krusial yang disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR terkait RUU tersebut yakni memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari bulan November 2024 menjadi bulan September 2024.
Perubahan waktu pencoblosan itu salah satunya bertujuan agar kepala daerah, bupati, gubernur, dan wali kota bisa dilaksanakan serempa pada Januari 2025.
Dalam RUU itu juga akan diatur soal pelantikan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang diadakan pada November 2024. Dalam hal ini, akan ada kekosongan anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi selama tiga bulan.
Kemudian, fungsi pengawasan pemerintahan daerah akan diambil alih oleh gubernur tingkat kabupaten/kota. (saa/ree)
Load more