Jakarta, tvOnenews.com - Gischa Debora Aritonang atau GDA terancam 4 tahun penjara atas kasus penipuan atau penggelapan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno beberapa hari lalu.
Gischa Debora telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus penipuan yang merugikan ribuan penggemar Coldplay senilai Rp5,1 miliar.
Akibatnya, wanita berusia 19 tahun tersebut dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Sesuai dengan KUHP Pasal 378 dan atau Pasal 372. Pasal 378 itu 4 tahun, dan atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di kutip Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, para korban yang tidak terima, meluapkan kekesalannya dengan meminta agar uangnya dikembalikan oleh tersangka.
"Refund dong, katanya mau refund," ucap beberapa korban.
Walaupun tidak ada perkataan maaf yang keluar dari mulutnya, Debora mengaku bersalah dan siap melakukan proses hukum.
"Saya Gisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya. Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," ungkap Debora.
Seperti diketahui, Gischa Debora Aritonang merupakan pelaku penipuan tiket konser yang merugikan ribuan penggemar Coldplay. Tidak tanggung tanggung dari penipuannya tersebut, dirinya meraup Rp5,1 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya 6 laporan Polisi yang buat oleh para reseller yang membeli tiket kepada dirinya.
"Kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan dengan barang bukti mutasi rekening BCA korban atau BCA atas nama GDA dan berbagai barang barang branded atau bermerek yang setidaknya di beli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang uang pemesanan tiket," tutup Kapolres. (aha/ree)
Load more