Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung menerima pengembalian uang yang diduga terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo dari tersangka Achsanul Qosasi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyerahan uang tersebut diterima tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.
"Tim jaksa penyidik telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar U$D619.000 dari tersangka AQ," kata Ketut, Selasa (21/11/2023).
Ketut menerangkan pihaknya berhasil mengumpulkan pengembalian uang dari tersangka Achsanul senilai U$D2.640.000.
"Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai U$D2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," jelasnya.
Ketut menjelaskan pengembalian uang setara Rp40 miliar tersebut diterima tersangka Achsanul dan Sadikin Rusli dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Windi Purnama.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
Load more