Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bicara soal penetapan tersangka Wakil Menkumham (Wamenkumham) Eddy Hiariej oleh KPK.
Yasonna mengatakan pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Politikus PDIP itu menyebut lembaganya tetap menghormati proses hukum dari KPK.
“Kta harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini, silakan saja. Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” tutur Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut, dia menuturkan Kementerian Hukum danHAM juga tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Eddy.
“Enggak. Normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wamemkumham Eddy Hiariej kini resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.
Hasil putusan tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bahwa tersangka Eddy statusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Load more