"Misalnya, saya ambil contoh, untuk DPR RI itu ada 84 dapil (daerah pemilih), 30 dapil itu bebas dari persoalan ini. Tiga puluh dapil inilah cetak duluan, kalau memang itu persoalan strategi percetakan yang menjadi mendesak," ujar Hadar.
"Sisanya tunggu putusan, kira-kira begitu. Nah itu harus disisir terus ke tingkat bawahnya," sambung dia.
Salah satu pelapor dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan itu menyebut koalisinya mendengar bahwa dalam rangka untuk merekrut caleg, sebetulnya partai politik (parpol) itu semuanya sudah siap untuk merekrut dan banyak perempuan yang mencalonkan. Bahkan ada parpol yang mengaku bakal merekrut sampai 200 persen atau dua kali lipat dari calon yang dibutuhkan.
"Karena peraturannya kan sudah jelas, Undang-Undangnya kan sama, nah tetapi kemudian karena ulah, perilaku curang yang tidak demokratis dari penyelenggara pemilu, akhirnya semua berantakan seperti ini. Mereka (KPU) harus menanggung ini, jadi tidak bisa persoalan logistik menjadi alasannya," tutur Hadar.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan pada 13 November 2023 telah mendatangi Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran administratif oleh KPU RI. Para pelapor ini terdiri dari Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang telah sejak awal melakukan pengawalan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.
"Kami [Koalisi] Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, hari ini melaporkan dugaan pelanggaran administratif dari kami dan tadi sudah kami sampaikan laporan pengajuan kami [ke Bawaslu RI]. Dan sudah diterima dan ini ada bukti penerimaan dari laporan yang kami sampaikan, yaitu Nomor 020/LP/PL/RI/00.00/XI Tahun 2023," ujar Hadar di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Dia mengatakan pada intinya adalah Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melihat serta mengetahui bahwa KPU RI telah menetapkan DCT Anggota DPR Pemilu 2024 yang dilakukan pada tanggal 3 November 2023 lalu. Menurut mereka, banyak daftar pemilih yang ditetapkan tersebut tidak memenuhi kriteria atau keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. (fnm/ebs)
Load more