Dalam perkara ini, KPK telah mencegah lima orang dari penyelenggara negara dan swasta. Mereka adalah Budi Sylvana yang pada 2020-2021 menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kemenkes dan PNS bernama Hermansyah.
Kemudian, KPK juga mencegah dua pihak swasta bernama Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik serta Advokat bernama A Isdar Yusuf. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (mhs/ebs)
Load more