Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan salah satu ruangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Tim penyidik beberapa waktu lalu telah melaksanakan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Selain BNPB, Kemenkes, dan LKPP, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar tersebut.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting termasuk catatan keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak.
"Termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.
Berbagai barang bukti itu disita untuk dianalisis tim penyidik. Ali memastikan, berbagai barang bukti yang disita akan dikonfirmasi kepada para tersangka dan saksi saat proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes. Alex mengaku pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah lima orang dari penyelenggara negara dan swasta. Mereka adalah Budi Sylvana yang pada 2020-2021 menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kemenkes dan PNS bernama Hermansyah.
Kemudian, KPK juga mencegah dua pihak swasta bernama Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik serta Advokat bernama A Isdar Yusuf. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (mhs/ebs)
Load more